Simak Cara Perpanjang STNK Dan Inilah Syarat Yang Harus Dibawa- Otoclub Indonesia

Header Ads Widget

Highlight

6/recent/ticker-posts

Simak Cara Perpanjang STNK Dan Inilah Syarat Yang Harus Dibawa

Samsat DKI Jakarta

Sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor, STNK wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK memiliki masa berlaku 5 tahun, dan wajib diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Pahami cara perpanjang masa berlaku STNK beserta syarat dan biaya yang harus dikeluarkan di bawah ini. 
 
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. Ini merupakan salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib. STNK menjadi bukti kendaraan Anda legal secara hukum. Karena itu penting memastikan keaslian dan masa berlaku STNK Anda, jangan sampai sudah habis dan telat perpanjang masa berlakunya. Lantas bagaimana cara memperpanjang STNK Anda jika sudah habis masa berlaku? Berikut cara, syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan. STNK memiliki dua masa berlaku perpanjangan yakni 5 tahun dan 10 tahun. Perpanjangan STNK lima tahunan adalah perpanjangan yang dilaksanakan pada tahun kelima pembayaran pajak. Pada perpanjangan tahun kelima ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat kendaraan yang baru. 
 
Cara Perpanjangan STNK via Aplikasi SIGNAL 
  • Unduh aplikasi SIGNAL di Apps Store maupun Google Play Store. Jangan khawatir, Anda tidak akan dipungut biaya untuk mengunduh aplikasi tersebut.  
  • Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu 
  • Masukkan data diri yang meliputi: Nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor ponsel, Alamat e-mail 
  • Masukkan foto e-KTP 
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto 
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS 
  • Registrasi berhasil 
  • Verifikasi kembali dengan cara meng-klik link yang dikirimkan lewat e-mail yang didaftarkan
 
Cara Perpanjang STNK Tahunan 
  • Persiapkan Dokumen: Siapkan STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli pemilik kendaraan. Kunjungi Samsat: Datang ke kantor Samsat terdekat. 
  • Antri dan Daftar: Antri untuk mendaftar perpanjangan STNK. 
  • Lengkapi Persyaratan: Serahkan dokumen yang disiapkan kepada petugas Samsat. Bayar Biaya: 
  • Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Terima STNK: Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang. 
 
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan 
  • Siapkan Dokumen: Persiapkan STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan dokumen. 
  • Kunjungi Samsat: Pergi ke kantor Samsat terdekat. 
  • Daftar dan Cek Fisik: Daftarkan kendaraan dan jalani cek fisik kendaraan di Samsat. 
  • Legalisir: Legalisir hasil cek fisik yang telah dilakukan. 
  • Bayar Biaya: Lunasi biaya perpanjangan STNK 5 tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Terima STNK: Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang.